Home » Tips Travelling » UPDATE NEWS! NAIK PESAWAT TAK WAJIB TES PCR

Jakarta, CNBC Indonesia – Selain pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan, ternyata pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan aturan perjalanan di luar dan dalam negeri tanpa perlu tes antigen dan PCR, dengan syarat cukup vaksin lengkap 1 dan 2 saja.

“Keputusan kedua adalah PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang sudah divaksin lengkap tak perlu PCR dan antigen sebelum perjalanan dengan pesawat terbang,” kata Menkes Budi Gunadi, Selasa (17/5),

Sebelumnya Aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang masih berlaku. Dimana masyarakat masih harus melakukan tes PCR dan Antigen bagi yang belum tervaksin dosis ketiga.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalanan domestik dengan transportasi udara yang berlaku aktif pada 5 April 2022.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menambahkan kebijakan bebas tes bagi yang sudah vaksin lengkap pada perjalanan luar dan dalam negeri berlaku besok (18/5).

“Dihapuskannya kewajiban tes bagi PPLN dan PPDN dengan catatan vaksin lengkap. Nantinya elaborasi ini akan dituangkan dalam peraturan satgas. Masa berlakunya besok,” katanya.

 

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220517190028-4-339632/asyik-sekarang-naik-pesawat-tak-perlu-tes-antigen-atau-pcr

# Share this information with your friends

No comments yet

Please write your comments

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required.

Your Comment*Your Name* Email Address* Your Website

Contact Us

If you have any questions, please contact us.